ACEH SINGKIL — Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional menetapkan dr. Al Hilal sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Aceh Singkil periode 2024–2029.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/412/IV/2026 tertanggal 23 April 2026.
SK ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo, lalu diserahkan di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Ketua DPW PAN Aceh, Nazaruddin Dek Gam.
Dalam kesempatan yang sama, DPP juga menetapkan sejumlah ketua DPD PAN di daerah lain di Aceh.
Selain Aceh Singkil, penetapan juga mencakup Ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam untuk periode yang sama.
Al Hilal merupakan dokter kelahiran Rimo, 10 Mei 1987. Pada Pemilu Legislatif 2024, ia tercatat pernah maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra di daerah pemilihan IV Aceh Singkil.
Usai menerima SK, Al Hilal menyampaikan terima kasih kepada pimpinan partai serta pengurus sebelumnya yang telah membesarkan PAN di Aceh Singkil.
Ia menyatakan siap menjalankan amanah organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Ia juga mengajak seluruh kader dan elemen masyarakat untuk terlibat dalam membesarkan partai.
“Kami berkomitmen merangkul seluruh kader dan membuka ruang kolaborasi demi memperkuat PAN ke depan,” ujarnya.
Pada Pemilu 2024, PAN memperoleh satu kursi di DPRK Aceh Singkil. Al Hilal menargetkan konsolidasi internal sebagai langkah awal memperkuat basis dukungan partai di daerah tersebut.