You are currently viewing PAN Pecat Anggota DPRK Aceh Singkil, Padhilah Pasmi Terima SK PAW

PAN Pecat Anggota DPRK Aceh Singkil, Padhilah Pasmi Terima SK PAW

ACEH SINGKIL — Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan seorang anggota DPRK Aceh Singkil berinisial H yang diduga tersandung kasus asusila.

Sebagai pengganti antar waktu (PAW), PAN menunjuk Padhilah Pasmi untuk mengisi kursi legislatif tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Patrio.

Padhilah Pasmi mengonfirmasi telah menerima surat keputusan tersebut di Kantor DPW PAN Aceh pada Senin, 27 April 2026.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPD PAN Aceh Besar, Abdul Muchti.

“Alhamdulillah hari ini saya telah menerima SK PAW dari DPP PAN yang diserahkan langsung oleh DPW PAN Aceh,” kata Padhilah.

Ia menyatakan akan berupaya maksimal menyerap aspirasi masyarakat daerah pemilihannya setelah resmi dilantik sebagai anggota DPRK Aceh Singkil.

Padhilah juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan partai, termasuk Zulkifli Hasan dan Ketua DPW PAN Aceh Nazarudin, atas kepercayaan yang diberikan.

Ia mengaku dukungan keluarga turut menjadi penguat dalam menjalankan amanah tersebut.

Menurut Padhilah, DPW PAN Aceh telah menginstruksikan dirinya untuk segera berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP), DPRK, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil guna mempercepat proses administrasi PAW.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jadwal pelantikan Padhilah sebagai anggota DPRK Aceh Singkil.

Share

Tinggalkan Balasan