You are currently viewing Bantuan Jadup Rp3,1 Miliar untuk 605 KK di Aceh Singkil Jadi Sorotan FORMAT
Saat aksi unjuk rasa FORMAT di Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa 10 Maret 2026

Bantuan Jadup Rp3,1 Miliar untuk 605 KK di Aceh Singkil Jadi Sorotan FORMAT

ACEH SINGKIL — Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) menyoroti penyaluran bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor di Aceh Singkil.

Bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut memiliki pagu anggaran Rp3.123.900.000 untuk 605 kepala keluarga penerima manfaat.

Sorotan itu mencuat setelah beredarnya baliho penyerahan bantuan Jadup dari Kementerian Sosial yang mencantumkan jumlah penerima serta total anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Koordinator FORMAT, Budi Harjo, mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan data penerima bantuan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui dasar penetapan data penerima bantuan ini. Apalagi sebelumnya juga sempat terjadi polemik terkait pendataan bantuan pasca banjir,” kata Budi Harjo dalam siaran persnya, Senin, 16 Maret 2026.

Ia mengingatkan, sebelumnya FORMAT juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil untuk menuntut keterbukaan data penerima bantuan stimulan bagi korban banjir.

Dalam aksi tersebut, Bupati Aceh Singkil, Syafriadi Oyon, sempat menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memblokir sementara data penerima bantuan stimulan guna dilakukan verifikasi ulang.

Namun, dengan munculnya data penerima bantuan Jadup bagi 605 kepala keluarga itu, masyarakat kini mempertanyakan apakah data tersebut termasuk dalam data yang akan diverifikasi ulang atau merupakan data yang berbeda dari bantuan stimulan yang sebelumnya dipersoalkan.

“Jika memang ada komitmen untuk memperbaiki atau memblokir data yang dianggap bermasalah, maka pemerintah daerah juga harus menjelaskan apakah data penerima Jadup ini sudah diverifikasi secara objektif dan transparan,” ujar Budi.

Menurut dia, penjelasan tersebut penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang terdampak banjir dan tanah longsor namun tidak tercantum sebagai penerima bantuan.

FORMAT juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait, khususnya Dinas Sosial, membuka data penerima bantuan Jadup secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui proses pendataan yang dilakukan.

“Dengan anggaran lebih dari Rp3,1 miliar, bantuan ini harus benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Budi.

FORMAT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pendataan, proses verifikasi, serta dasar penetapan 605 kepala keluarga penerima bantuan Jadup di Aceh Singkil.

Share

Tinggalkan Balasan