ACEH SINGKIL — Sebanyak 2.109 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya dinonaktifkan akan diverifikasi ulang melalui pengecekan langsung di lapangan pada April 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi, mengatakan verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan dari pemerintah.
“Sebanyak 2.109 jiwa penerima PBI-JK yang sempat dinonaktifkan akan dilakukan verifikasi ulang melalui kegiatan verifikasi lapangan atau ground check,” kata Ali Hasmi, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, proses verifikasi akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial.
Petugas akan mendatangi langsung nama-nama peserta yang terdata untuk memeriksa kondisi di lapangan.
Menurut Ali Hasmi, hal yang diverifikasi mencakup kelayakan serta kondisi sosial ekonomi penerima bantuan.
“Yang diverifikasi adalah kelayakan dan kondisi sosial ekonomi penerima PBI-JK,” ujarnya.
Ia menambahkan, teknis pelaksanaan verifikasi lapangan sepenuhnya berada di bawah koordinasi Badan Pusat Statistik. “Teknisnya ada di BPS,” kata dia.
Ali Hasmi juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi yang benar kepada petugas yang melakukan pengecekan di lapangan.
Nantinya petugas akan turun langsung mendatangi alamat peserta sesuai dengan nama yang tercantum dalam data.
“Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial untuk menentukan kelanjutan status kepesertaan PBI-JK,” ujarnya.