ACEH SINGKIL — Seorang kepala desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, diduga melakukan perbuatan tak bermoral dengan mengintip sekaligus merekam seorang perempuan yang sedang mandi.
Terduga pelaku berinisial Rz, 55 tahun, yang merupakan Kepala Desa Sebatang.
Korban berinisial Yt, 28 tahun, diduga direkam menggunakan telepon genggam saat sedang mandi di kamar mandi rumahnya.
Korban diketahui merupakan tetangga sekaligus Sekretaris Desa di desa yang sama.
Menurut keterangan keluarga korban, rekaman tersebut kemudian dikirimkan oleh terduga pelaku kepada korban.
Dalam pesan yang dikirim, korban disebut dimintai sejumlah uang dengan ancaman rekaman tersebut akan disebarluaskan apabila permintaan tidak dipenuhi.
Orang tua korban, JN, mengatakan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Aceh Singkil melalui Satuan Reserse Kriminal, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Begitu saya mendapat laporan dari anak saya, saya langsung menghubungi pihak Satreskrim Aceh Singkil untuk mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Aceh Singkil untuk dimintai keterangan,” kata JN, Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus ini memicu kecaman dari sejumlah warga. Mereka menilai dugaan perbuatan tersebut mencoreng nama baik pemerintahan desa, mengingat terduga pelaku merupakan kepala desa aktif yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional.
Secara hukum, dugaan tindakan itu berpotensi mengarah pada sejumlah pelanggaran, mulai dari tindak pidana asusila, pelanggaran privasi, hingga dugaan pemerasan atau ancaman.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.