You are currently viewing Judi Online Dominasi Tingginya Angka Perceraian di Aceh Singkil
Zulkarnaini, Humas Mahkamah Syar'iyah Singkil

Judi Online Dominasi Tingginya Angka Perceraian di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL – Angka perceraian sepanjang 2024 di Kabupaten Aceh Singkil meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Penyebab tingginya angka perceraian ini akibat suami yang kecanduan judi online.

Mahkamah Syar’iyah Singkil mencatat sejak Januari hingga Desember 2024 ada 137 pasangan suami istri yang mengajukan proses cerai.

Dari total 137 pasutri yang mengajukan cerai, rerata berusia dewasa antara 25 hingga 50 tahun.

Humas Mahkamah Syar’iyah Singkil, Zulkarnaini, Rabu (8/1), menyebut dari 137 pasutri yang mengajukan cerai, sedikitnya ada 109 perkara yang termasuk cerai gugat karena yang mengajukan istri.

Sementara itu, 28 perkara cerai talak atau pihak suami yang mengajukan cerai.

Faktor perceraian yang terjadi di Aceh Singkil ini didominasi oleh cerai gugat, 50 persennya dimana isteri gugat cerai suami yang kecanduan judi online.

“Cerai gugat mayoritas alasannya adalah pertengkaran terus menerus, tetapi ketika dilihat dalam fakta persidangan penyebab kenapa sampai bertengkar faktornya hampir 50 persen lebih karena suaminya sibuk bermain judi online,” kata Zulkarnaini saat ditemui di Kantor Mahkamah Syar’iyah Singkil.

Akibat judi online berimbas pada lemahnya perekonomian keluarga, alhasil terbengkalainya anak dan nafkah keluarga sehingga terjadi pertengkaran terus menerus.

Selain karena judi online, tingginya angka perceraian juga disebabkan faktor lain. Antara lain perselingkuhan, intervensi orang tua dan faktor ekonomi serta suami dipenjara akibat narkoba.

Zulkarnaini menambahkan cerai gugat tahun 2024 mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun, tahun 2022 ada 90 perkara, 2023 ada 94 perkara dan 2024 ada 109 perkara.

Peningkatan itu terjadi karena dua faktor yakni faktor alamiah atau atas kesadaran hukum seseorang.

Belakangan kata dia, peningkatan cerai gugat dipengaruhi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Akhir-akhir ini meningkat karena status PPPK. Jadi ternyata banyak honorer yang status pernikahannya tidak jelas, sudah cerai atau belum, pisah lama dengan isterinya, tiba-tiba lulus PPPK. Mereka berbondong-bondong mencari status pernikahan, dari mulai status isbat nikah maupun status cerai untuk kepentingan administrasi,” ungkapnya.

Mahkamah Syar’iyah Singkil secara umum menangani perkara perdata islam dan 10 pidana islam atau jinayat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 atau nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Penanganan perkara perdata selama 2024 sebanyak 303 perkara dengan klasifikasi 141 perkara gugatan (contensius) dan 162 perkara permohonan (voluntair) dan 22 perkara pidana (jinayat).

Dari 141 perkara gugatan terdiri dari 109 perkara cerai gugat, 28 perkara cerai talak, dua perkara gugatan kewarisan, masing-masing satu perkara itsbat nikah dan poligami.

“Tahun 2024 terbilang meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 122 perkara,” ujarnya.

Sementara dari 162 perkara permohonan terdiri dari 120 perkara itsbat nikah, sembilan perkara PAW, empat perkara perwalian, 25 perkara dispensasi kawin, tiga perkara wali afdhal dan satu perkara lain-lain atau pengangkatan anak.

Share

Tinggalkan Balasan