ACEH SINGKIL — Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Bersatu Berantas Korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada Senin, 2 Maret 2026.
Mereka menggelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran tindak pidana khusus untuk menyampaikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah bagi korban banjir tahun 2025.
Koordinator lapangan aksi, Suriadi, mengatakan pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan baju seragam sekolah yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.
Program tersebut disebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 4 miliar yang dialokasikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 1,7 miliar disalurkan ke dinas terkait untuk pengadaan seragam.
“Kami menduga ada tindak pidana korupsi yang mengendap dalam proses pengadaan tersebut,” kata Suriadi dalam audiensi.
Koordinator aksi lainnya, Feri Aldi, menambahkan dugaan itu menguat setelah muncul berbagai keluhan masyarakat di media sosial.
Sejumlah penerima bantuan, kata dia, mengaku kecewa karena seragam yang diterima tidak sesuai ukuran, bahkan ada sepatu yang tertukar sisi kiri dan kanan.
“Banyak yang mengeluh seragamnya kekecilan. Ada juga sepatu yang terbalik. Ini menunjukkan pengadaan terkesan tidak serius dan hanya formalitas,” ujar Feri.
Massa juga menduga adanya unsur mens rea atau niat jahat dari oknum tertentu dalam proses belanja anggaran Rp 1,7 miliar tersebut.
Mereka menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Dalam audiensi itu, massa mendesak Kejari Aceh Singkil segera memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas pengadaan seragam sekolah tersebut.
Mereka juga meminta diterbitkannya surat penyelidikan guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia mengatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah penelaahan terhadap informasi dan data yang disampaikan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menjelang akhir audiensi, Feri Aldi meminta komitmen tertulis dari pihak kejaksaan agar laporan tersebut segera diproses.
Permintaan itu direspons dengan penandatanganan dokumen bersama oleh para peserta audiensi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Audiensi berlangsung dalam suasana tertib. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil terkait dugaan tersebut.