ACEH SINGKIL — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN bersertifikasi.
Hingga kini, tunjangan yang mencakup komponen tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 belum diterima para guru.
Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Serta Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dari daerah berhak memperoleh tambahan satu bulan gaji pokok sebagai komponen THR dan gaji ke-13.
“Regulasi sudah sangat jelas. Namun hingga saat ini, dua bulan tambahan tersebut belum dicairkan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru,” kata Padli dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
LMND juga mengungkapkan informasi bahwa anggaran untuk dua bulan tambahan TPG tersebut telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah pada 27 Desember 2025.
Karena itu, mereka mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan dana tersebut.
LMND meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka apakah terdapat kendala administrasi atau teknis dalam proses pencairan, serta sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan setelah dana ditransfer ke kas daerah.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Singkil untuk segera memberikan klarifikasi dan mempercepat pencairan. Ini adalah hak guru yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Menurut LMND, keterlambatan pencairan tunjangan tidak hanya bertentangan dengan semangat regulasi, tetapi juga mencederai upaya peningkatan kesejahteraan dan penghargaan terhadap profesi guru.
LMND menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak guru ASN bersertifikasi direalisasikan.