ACEH SINGKIL — Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) mempertanyakan komitmen Bupati Aceh Singkil dalam menyelesaikan persoalan kebun plasma sawit.
Janji penyelesaian dalam waktu tiga bulan dinilai tidak lebih dari pernyataan politik yang tidak pernah diwujudkan dalam tindakan nyata.
Janji tersebut disampaikan secara terbuka pada 8 Oktober 2025 dalam pertemuan resmi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Saat itu, Bupati Aceh Singkil menyatakan akan menuntaskan kewajiban kebun plasma sawit sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus membentuk tim terpadu untuk menangani persoalan tersebut.
Namun, hingga tenggat waktu tiga bulan berlalu, FMPK-AS menilai tidak ada langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah.
Persoalan plasma sawit belum terselesaikan, sementara tim terpadu yang dijanjikan tak kunjung dibentuk.
“Janji itu hanya berhenti sebagai pernyataan di atas panggung. Setelah sorotan publik mereda, tidak ada progres yang bisa ditunjukkan,” kata Ketua FMPK-AS, M. Yunus, Selasa, 13 Januari 2026.
Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil sempat memanggil lima perusahaan sawit besar dan menyampaikan peringatan keras di hadapan publik.
Namun, menurut FMPK-AS, langkah tersebut tidak diikuti dengan tindakan administratif maupun penegakan hukum yang jelas.
“Memanggil perusahaan tanpa sanksi hanyalah formalitas. Itu tidak menyelesaikan masalah,” ujar Yunus.
FMPK-AS menegaskan bahwa kewajiban kebun plasma bukan sekadar komitmen sukarela perusahaan, melainkan perintah hukum yang bersifat mengikat.
Ketika pemerintah daerah tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan, hal itu dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.
Akibatnya, perusahaan sawit disebut terus diuntungkan, sementara masyarakat sekitar perkebunan mengalami kerugian secara struktural.
Hingga kini, pemerintah daerah juga dinilai tidak membuka data perusahaan yang telah maupun belum merealisasikan kewajiban plasma.
“Tidak ada transparansi, tidak ada pelibatan masyarakat, dan tidak terlihat keberanian politik,” kata Yunus.
Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan moral dan politik pemerintah daerah.
FMPK-AS mengingatkan bahwa pembiaran berkepanjangan atas persoalan plasma sawit berpotensi memicu konflik agraria, memperlebar ketimpangan ekonomi, serta menimbulkan gejolak sosial di Aceh Singkil.
Atas dasar itu, FMPK-AS mendesak pemerintah kabupaten untuk membuka secara transparan data realisasi kebun plasma seluruh perusahaan sawit, menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum terhadap perusahaan yang melanggar, serta menghentikan praktik pencitraan politik.
“Rakyat tidak membutuhkan pidato dan janji di media. Rakyat membutuhkan keadilan. Jika pemerintah daerah terus memilih diam, publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya yang dibela—rakyat atau korporasi,” ujar Yunus.