BANDA ACEH — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek penanganan longsor di ruas Jalan Lipat Kajang–batas Provinsi Sumatera Utara.
Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tersebut dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti meski telah berjalan sejak Juni 2025.
Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh, Musda Yusuf, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait lambannya progres fisik di lapangan.
Dalam papan proyek, nilai kontrak tercatat Rp22 miliar dengan penyedia jasa PT Bohana Jaya Nusantara dan tanggal kontrak 3 Juni 2025. Namun hingga awal November, pekerjaan dinilai mandek.
“Indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan sangat jelas terlihat. Bahkan, ada dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat serta material galian C tanpa izin,” ujar Musda, Ahad, 16 November 2025 dalam siaran persnya.
Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka potensi pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana.
ALAMP AKSI juga menyoroti kemungkinan adanya permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana.
ALAMP AKSI meminta Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh segera membentuk tim investigasi untuk memeriksa dokumen kontrak, memverifikasi progres fisik, serta menelusuri sumber material dan BBM yang digunakan.
Mereka juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP meninjau proses tender dan pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, BPJN Aceh didesak membuka informasi kepada publik mengenai progres pengerjaan dan kendala yang dihadapi agar tidak menimbulkan spekulasi.
Menurut Musda Yusuf, proyek yang dibiayai APBN tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ia menyerukan agar masyarakat maupun media terus mengawasi pelaksanaan proyek infrastruktur di Aceh.
“Jika tidak ada langkah nyata dari instansi terkait, kami siap membawa dugaan temuan ini ke KPK dan Ombudsman RI,” katanya.
Dalam keterangan tertulisnya, ALAMP AKSI merinci sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
- UU Migas 22/2001 terkait larangan penggunaan dan distribusi BBM tanpa izin,
- UU Minerba 3/2020 mengenai aktivitas penambangan tanpa izin,
- Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang/jasa,
- UU Pelayanan Publik 25/2009 terkait maladministrasi,
- serta UU Tipikor yang mengatur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
ALAMP AKSI menegaskan bahwa penanganan dugaan tersebut penting untuk memastikan belanja infrastruktur publik di Aceh tidak menjadi ladang praktik korupsi dan ketidakpatuhan hukum.