You are currently viewing HIMAPAS Audiensi ke BKN Regional XIII, Pertanyakan Kejelasan Nasib PPPK R3 Aceh Singkil

HIMAPAS Audiensi ke BKN Regional XIII, Pertanyakan Kejelasan Nasib PPPK R3 Aceh Singkil

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

ACEH SINGKIL — Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara Regional XIII (BKN R XIII) di Desa Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (15/11/2025).

Pertemuan tersebut membahas persoalan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R3 atau paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Ketua HIMAPAS Banda Aceh, Sapriadi Pohan, bersama jajaran pengurus diterima oleh Ketua Tim Kerja Pengangkatan dan Mutasi BKN R XIII, Renyasari, serta PIC Vona Febrisa Putri.

Dalam dialog tersebut, HIMAPAS menyampaikan keluhan para PPPK R3 Aceh Singkil yang hingga kini belum mendapat kejelasan status, apakah akan diangkat atau dirumahkan.

“Banyak ibu-ibu dan bapak-bapak PPPK R3 yang sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka mempertanyakan kepastian status mereka. Karena itu kami datang ke BKN Regional XIII sebagai perpanjangan dari BKN Pusat untuk meminta penjelasan,” ujar Sapriadi.

Menanggapi hal tersebut, Renyasari menjelaskan bahwa proses pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK R3 paruh waktu secara sistem sudah masuk dan kini menunggu persetujuan (approve) dari BKN Pusat.

Persetujuan itu baru bisa dilakukan setelah Kementerian PAN-RB menetapkan formasi resmi.

“Terkait apa yang kalian sampaikan, kami juga sudah berupaya untuk Aceh Singkil. Kemarin kami mengikuti RDP bersama Komisi I DPRA dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Renyasari.

“Kami juga menitipkan pengawalan agar proses pengajuan dan penetapan NI PPPK paruh waktu segera diselesaikan. Yakinlah, kami bekerja untuk rakyat Aceh dan negara,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2025 HIMAPAS bersama perwakilan PPPK R3 juga telah melakukan audiensi dengan Bupati Aceh Singkil.

Dalam kesempatan itu, Bupati Safriadi Oyon, menyampaikan rencana untuk berangkat ke Jakarta pada 16 Oktober 2025 guna membawa langsung persoalan tersebut kepada Menteri PAN-RB.

Bupati disebut memiliki hubungan komunikasi yang baik dengan menteri terkait.

Namun hingga 14 November 2025, proses pengangkatan PPPK R3 masih menunggu penetapan formasi oleh Menteri PAN-RB.

HIMAPAS menilai ketidakpastian ini membuat para PPPK R3 semakin resah, mengingat sebagian besar dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai instansi pemerintah daerah.

Share

Tinggalkan Balasan