ACEH SINGKIL — Sebanyak 28 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil dijadwalkan akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Desember mendatang.
Pemilihan ini dilakukan karena masa jabatan kepala desa telah berakhir, bukan akibat pengunduran diri atau sebab lain.
Tujuh kecamatan yang akan terlibat antara lain Singkil, Gunung Meriah, Simpang Kanan, Kota Baharu, Suro Makmur, Singkil Utara, dan Pulau Banyak.
Dari seluruh wilayah tersebut, Kecamatan Gunung Meriah tercatat memiliki jumlah desa terbanyak yang mengikuti pemilihan, yakni delapan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir menjelaskan, pemilihan ini sepenuhnya dilakukan karena berakhirnya masa jabatan kepala desa, bukan karena pengunduran diri atau pemberhentian.
“Sementara satu desa di Simpang Kanan, yaitu Silatong, tidak ikut dalam pemilihan karena kepala desanya berstatus ASN dan diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata Azwir di Singkil, Senin, 6 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Azwir menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades akan tetap berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Aturan baru terkait masa jabatan delapan tahun tidak berlaku karena permohonan telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga masa jabatan kepala desa tetap enam tahun.
“Pemilihan diperkirakan berlangsung pada Desember. Tidak akan ada penjabat sementara karena masa jabatan kepala desa yang sekarang baru berakhir Januari 2026,” tutur Azwir.