ACEH SINGKIL – Aparatur desa di 116 kampung di Aceh Singkil terpaksa berhemat. Anggaran Dana Kampung (ADK) tahap kedua yang bersumber dari APBK belum bisa dicairkan karena Surat Keputusan (SK) Pagu Definitif belum ditandatangani Bupati.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah kepala desa mengaku kesulitan menjalankan operasional pemerintahan. Tanpa kejelasan pencairan, kinerja aparatur kampung berjalan tidak maksimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, membenarkan adanya keterlambatan.
“Kendalanya tinggal penekenan SK pagu definitif. Bupati sedang dinas luar, jadi belum sempat teken,” katanya, Rabu, 3 September 2025.
Ia memastikan, penundaan ini tidak berkaitan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dana desa tetap khusus untuk 116 desa, tidak terkait gaji PPPK,” ujar Azwir.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Penataan Kerja Sama Administrasi, Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMK Aceh Singkil, Afruddin Hendra, menegaskan SK Pagu Definitif adalah dokumen kunci bagi desa agar bisa mengajukan pencairan.
“Kita maklumi, tugas bupati bukan hanya di daerah tapi juga ke luar daerah untuk menjemput program dan dana pembangunan,” ujarnya.
Tahun ini, mekanisme pencairan juga berubah. Jika sebelumnya dana cair dalam tiga tahap, kini dibagi ke dalam empat tahap sesuai aturan Badan Keuangan Kabupaten.
“Begitu SK pagu diteken, desa sudah bisa mengajukan pencairan,” kata Afruddin.