ACEH SINGKIL — Sebanyak 69 bakal calon keuchik mengikuti uji kemampuan baca Al-Qur’an sebagai bagian dari persyaratan pencalonan pada Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) 2025 di Aceh Singkil.
Kegiatan ini berlangsung di Masjid Agung Nurul Makmur, Desa Pulo Sarok, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, mengatakan uji baca Al-Qur’an tersebut merupakan tahapan wajib yang diatur dalam qanun Aceh, qanun daerah, serta Peraturan Bupati Aceh Singkil.
“Tes baca Al-Qur’an ini bagian dari rangkaian Pilchiksung 2025 yang digelar serentak pada 20 Desember nanti,” ujar Riky.
Dari 28 desa yang mengikuti pilchiksung tahun ini, tercatat 74 bakal calon keuchik. Namun hanya 69 orang yang menjalani tes baca Al-Qur’an. Lima calon lainnya tidak diwajibkan mengikuti uji tersebut karena beragama Kristen.
“Berdasarkan qanun Aceh, kewajiban tes baca Al-Qur’an hanya diberlakukan bagi calon dari kalangan Muslim,” kata Riky.
Lima bakal calon non-Muslim itu berasal dari Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, serta Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Pelaksanaan uji kemampuan baca Al-Qur’an dipercayakan kepada Kementerian Agama Aceh Singkil.
Proses penilaian dilakukan di tiga meja pengujian yang ditempatkan di ruang utama Masjid Agung dan ruangan LPTQ.
Para peserta dipanggil satu per satu mendekati penguji dengan membawa mushaf Al-Qur’an yang telah disiapkan panitia.