ACEH SINGKIL – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil dr. Mardiana membantah tudingan pemberian obat kadaluwarsa pada pasien.
“Jadi pemberitaan mengenai kami memberikan obat expired (kadaluwarsa) kepada pasien itu tidak benar,” ungkap Mardiana, Jumat, 9 Agustus 2024.
Ia menuturkan jika penyimpanan antara obat kadaluwarsa dengan obat yang digunakan untuk pasien itu terpisah.
“Obat yang bagus berada di gudang farmasi, sementara obat kadaluwarsa disimpan di gudang penyimpanan limbah infeksius (B3) yang berada di bagian belakang rumah sakit,” jelas Mardiana.
Sesuai prosedur kata dia, obat-obat yang kadaluwarsa sudah dimusnahkan. “Obat kadaluwarsa antara tahun 2011 hingga 2019 sudah dimusnahkan pada Juli 2020,” ujarnya.
Sementara obat kadaluwarsa dari tahun 2020 sampai sekarang belum dimusnahkan. Namun obat-obat tersebut telah dipisahkan dan disimpan di tempat penyimpanan limbah B3.
“Biasanya enam bulan sebelum obat expired, pihak RSUD akan berkoordinasi dengan pihak ketiga selaku penyedia obat untuk direturn. Ada sebagian obat yang bisa direturn dan tidak,” ungkapnya.
Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD, Mursal menambahkan jika obat kadaluwarsa sejak tahun 2020 hingga sekarang memang belum dimusnahkan.
Hal ini terjadi lantaran ada mekanisme yang harus dilakukan untuk penghapusan aset ke Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK).
“Untuk pemusnahan obat harus mengajukan dulu ke Bidang Aset BPKK karena menghapuskan uang negara tidak seperti membuang limbah biasa atau sampah yang tidak ada nilainya,” ujarnya.
Kemudian, pemusnahan obat kadaluwarsa tidak serta merta obat itu dibakar, melainkan akan dilelang kepada pihak ketiga untuk diangkut.
Menurutnya nilai anggaran obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang expired setiap tahunnya cenderung mengalami penurunan.
Tahun 2020 nilainya mencapai Rp262 juta, turun menjadi Rp211 pada tahun 2021, pada tahun 2022 nilai Rp82 juta, dan tahun 2023 Rp16 juta.
Mursal mengungkapkan jika proses belanja obat di RSUD seperti piutang ke pihak ketiga atau vendor penyedia obat.
“Jadi obat yang digunakan pasien ditanggung asuransi (BPJS). Ini nanti akan diklaim RSUD ke BPJS, setelah dibayar, barulah oleh RSUD dibayarkan ke vendor penyedia obat. Jadi uang tahun 2024 digunakan untuk membayar obat tahun 2023,” ungkapnya.
Mursal turut membantah jika stok obat di RSUD habis, rujukan pengambilannya harus ke Apotek Indah Sari atau Berkah yang disinyalir pemiliknya merupakan Direktur RSUD.
“Keberadaan Apotek Berkah ini sudah sangat lama, sebelum dr. Mardiana menjabat Direktur, apotek ini sudah ada. Selain itu apotek-apotek tersebut juga bekerjasama dengan BPJS. Jadi tidak benar harus ke apotek tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal mendorong agar manajemen RSUD segera mengusulkan kepada Bupati untuk pemusnahan obat kadaluwarsa pada tahun 2020 hingga sekarang.
“Kita dorong pihak RSUD segera menginventarisir mana obat yang expired sejak 2020 hingga sekarang untuk diusulkan ke Bupati,” ujarnya.
Selain itu kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa aset RSUD, alat kesehatan sampai ke gudang obat.
“Memang ada ditemukan BMHP yang expired tapi tidak banyak. Rekomendasi BPK supaya pihak manajemen pengurus barang agar lebih maksimal dalam penatausahaan,” ungkapnya.
Sebelumnya muncul pemberitaan adanya kejanggalan dalam pemusnahan obat kadaluwarsa dan pembelanjaan yang dilakukan oleh RSUD Aceh Singkil.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya (LSM) Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger mengatakan obat-obatan yang dimusnahkan tidak terbuka, pasalnya anggaran pemusnahan tersebut mencapai milyaran rupiah pertahun dari pemerintah.
“Saya curiga ada dugaan permainan pejabat demi keuntungan mereka dalam pemusnahan obat-obatan banyak kejanggalan,” ujar Pardomuan dalam siaran persnya.
Pardomuan menduga terjadi permainan standar harga obat dalam pembelanjaan. Pasalnya diduga pihak RSUD kurang pengawasan terhadap masa limit kadaluwarsa obat yang di belanjakan.
“Menurut amatan kami obat yang di beli oleh pihak rumah sakit tidak sesuai dengan kebutuhan, diduga hanya formalitas saja bukan mengutamakan sesuai dengan kebutuhan pasien yang dirawat,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa pihak RSUD harus merujuk pengambilan obat ke Apotek Indah Sari. “Bukankah lebih efisien bila obat tersebut disediakan di RSUD saja,” ungkapnya.
Tak ayal Ia menduga hal itu terjadi lantaran pemilik Apotek Indah Sari merupakan Direktur RSUD Aceh Singkil. Untuk itu LSM GAKORPAN meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menyelidikinya.