You are currently viewing Pemkab Aceh Singkil Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman, Ini Pesan Pj Bupati

Pemkab Aceh Singkil Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman, Ini Pesan Pj Bupati

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Aceh Singkil meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) dengan zona tertinggi atau zona hijau dengan skor 85,37.

Kepala Bagian Prokopim Aceh Singkil Abdul Rahman mengungkapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penghargaan kepada Pemkab Aceh Singkil yang diserahkan di Banda Aceh, Rabu 22 Februari 2023.

Menurutnya tahun 2021 Pemkab Aceh Singkil telah meraih predikat kuning. Sehingga raihan tahun 2022 ini menandakan adanya peningkatan pelayanan publik.

“Ini menunjukkan adanya peningkatan dalam pelayanan publik. Predikat zona hijau merupakan nilai tertinggi dalam standar pelayanan publik,” kata Rahman.

Pj Bupati Marthunis, kata Rahman menyampaikan ucapan selamat atas raihan prestasi ini. Seraya berharap agar jangan cepat berpuas diri dan harus ditingkatkan terus kedepan.

“Bapak Pj Bupati menyampaikan ucapan selamat atas raihan prestasi ini, dan beliau berpesan agar dapat terus ditingkatkan kedepan, jangan lekas berpuas diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pj Bupati mengungkapkan, yang paling terpenting ialah bagaimana sebagai penyelenggara pemerintah terus meningkatkan pelayanan publik di segala sektor, sehingga masyarakat yang dilayani merasa puas dan merasa terlayani dengan baik.

“Raihan predikat B ini penting untuk memacu semangat dan sebagai indikator bahwa pelayanan publik yang dilakukan selama ini sudah on the track,” demikian.

Penghargaan diserahkan oleh perwakilan Ombudsman yang diterima oleh Plt. Asisten Adminitrasi Umum, Edy Widodo mewakili Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis.

Share

Tinggalkan Balasan