You are currently viewing Kajati Resmikan Sejumlah Bangunan Baru Kejari Aceh Singkil
Kejati bersama Pj resmikan bangunan baru kejari

Kajati Resmikan Sejumlah Bangunan Baru Kejari Aceh Singkil

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar meresmikan sejumlah bangunan baru Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin 6 Februari 2023.

Bangunan baru itu adalah Mushalla Baitul Adli Kejaksaan, revitalisasi kejaksaan dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Aceh Singkil.

Peresmian dan penandatanganan prasasti sejumlah bangunan dilakukan secara simbolis oleh Kajati Aceh.

Dalam peresmian tersebut Kajati Aceh didampingi Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini dan Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dan unsur Forkopimda.

Usai meninjau 6 ruang Balai Rehab Napza Kejaksaan yang berada di komplek RSUD Aceh Singkil, Bambang Bachtiar merasa takjub.

“Saya sangat takjub sekali, setelah keliling-keliling sangat representatif walau baru pemula,” kata Bambang saat memberikan sambutan.

Dia menyebutkan jangan lupa harus ada kegiatan olah raga. Dia sangat mengapresiasi Pemerintah daerah, Direktur RSUD dan Kejari Aceh Singkil dalam berkolaborasi.

Dia hanya mengingatkan Balai rehab harus memakai teralis jangan lupa, hal itu merupakan antisipasi karena pasien dalam pemantauan. “Kalau hanya kaca, pasien kumat bisa memecahkan kaca dan kabur,” ujarnya.

Sementara dalam wawancara kepada sejumlah awak media Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar menyebutkan peresmian bangunan revitalisasi kantor Kejaksaan Aceh Singkil, Mushalla dan Balai Rehab Napza di RSUD Aceh Singkil telah berjalan dengan baik.

“Terimakasih kepada pemerintah daerah Aceh Singkil yang telah mau berkolaborasi dengan Kejari Aceh Singkil,” ujarnya.

Pengadaan rehab ini berdasarkan perintah undang undang sehingga kedepannya terhadap pengguna yang merupakan korban pelanggaran narkotika harus kita selamatkan.

Menurutnya dengan adanya Balai Rehab Napza ini, sekaligus bisa dilakukan pengobatan kepada pasien korban narkotika sesuai Asesmen BNN.

Dia menyebutkan pasien korban narkotika khusus pengguna dibawah satu gram karena Balai Rehab kelas pemula.

Dikatakan, selama ini yang sudah berjalan untuk wilayah Aceh Tamiang, artinya sudah ada empat ruang yang dilakukan eksekusi, termasuk rawat inap yang sudah berjalan selama enam bulan.

Hanya saja total biaya pembangunan revitalisasi, Mushala dan Balai Rehab, Bambang belum bisa memastikan besaran anggaran biayanya karena proses operasional juga tetap dianggarkan dan ketika melaksanakan program ini berdasarkan program IPWL.

Kemudian dia berharap Balai Rehab Napza bisa mengakomodir pasien berdasarkan Asesmen dari BNN atau BNK. Artinya bisa dilakukan tata caranya di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada Balai Rehabnya.

Selama ini Balai rehab Wilayah Aceh hanya ada di wilayah utara, timur dan tengah. Sekarang di daerah Aceh Singkil salah satu wilayah barat selatan, bisa mewakili di daerah sekitarnya.

“Dan mungkin dalam waktu dekat ini kami juga akan meresmikan Balai Rehab korban Narkotika di Aceh Barat Daya (Abdya),” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan