You are currently viewing Putusan MA, Mantan Ketua BUMK Lentong Aceh Singkil Divonis 2 Tahun

Putusan MA, Mantan Ketua BUMK Lentong Aceh Singkil Divonis 2 Tahun

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menyatakan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terdakwa mantan ketua BUMK Lentong diterima Mahkamah Agung (MA).

Saiful Amri adalah terdakwa tindak pidana korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Lentong tahun anggaran 2018 yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“JPU telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama Saiful Amri,” kata Kajari Aceh Singkil Muhamad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi dalam keterangannya, Selasa, 27 Desember 2022.

Maka dengan ini kata Budi, kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Budi menyatakan putusan kasasi tersebut dibacakan pada tanggal 9 Desember 2022 dengan bunyi petikan sebagai berikut, mengadili :

  1. Menyatakan terdakwa II Saiful Amri bin Cut Sinaga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
  2. Membebaskan terdakwa II tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair.
  3. Menyatakan terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  6. Menetapkan agar barang bukti berupa:
  • Dokumen perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah kampong tanggal 2 november 2018.
  • Rekening koran tabungan BSM Mudharabah periode 31 mei 2018 sampai 31 januari 2019.
  • Kartu contoh tanda tangan atas nama BUMK Sejahtera Kampung Lentong dengan nomor rekening 7119398619 tanggal 31 mei 2018.
  • Bukti penarikan mandiri syariah atas nama BUMK Sejahtera Kampung Lentong dengan nomor rekening 7119398619 sejumlah Rp 332.400.000 tanggal 27 Desember 2018.
  • Keputusan Kepala Kampung Lentong nomor 03/256/2018 tentang pengangkatan BUMK Lentong Kecamatan Kota Baharu tanggal 2 januari 2018.
  • Kwitansi penerimaan uang dari Saiful Amri selaku ketua BUMK sejumlah Rp 332.400.000 untuk pembayaran dana BUMK kepada Kasman tanggal 27 Desember 2018.
  • Laporan pertanggung jawaban APBKam Lentong tanggal 31 Desember 2018.
  • Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2018.
  • Membebankan kepada terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Budi mengatakan, dalam rapat musyawarah majelis hakim pada tanggal 18 November dipimpin ketua Prof Dr. Surya Jaya dan anggota, Dr. Prim Haryadi dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani.

“Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh ketua majelis yang dihadiri Hakim-hakim Anggota serta Bayuardi selaku Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa II,” terang Budi.

Sebelumnya Saiful Amri divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Vonis bebas Saiful Amri di tingkat banding itu, berbeda dari keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, yang menjatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara.

Share

Tinggalkan Balasan