You are currently viewing Kabur Hingga Rantau Prapat, Satreskrim Polres Aceh Singkil Bekuk DPO Investasi Bodong

Kabur Hingga Rantau Prapat, Satreskrim Polres Aceh Singkil Bekuk DPO Investasi Bodong

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Setelah sembilan bulan menjadi buronan polisi, pelaku penipuan dan penggelapan uang investasi bodong berinisial FA akhirnya ditangkap.

FA dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Singkil saat berada di salah satu rumah di Jalan Surya Padang Rantau Prapat Sumatera Utara, Sabtu 8 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasatreskrim AKP Abdul Halim mengungkapkan penangkapan FA dilakukan karena yang bersangkutan sudah buron sejak 1 Juli 2022.

“Perkara tersebut telah dinyatakan P21oleh JPU. Terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dilakukan tahap dua, namun pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar AKP Abdul Halim.

Penangkapan bermula ketika Satreskrim Polres Aceh Singkil mendapat informasi tentang DPO tersebut yang diduga kuat melarikan diri ke wilayah hukum Sumatra Utara.

Sebelumnya polisi telah menetapkan FA (20) warga Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah sebagai tersangka atas kasus investasi bodong.

Polisi turut menyita satu unit handphone merk Iphone 7 dengan warna rose gold dan tiga rangkap print out rekening koran BSI bulan Desember 2021 dan bulan Februari 2021 atas nama tersangka. Polisi menerapkan Pasal 372 Jo Pasal 378 dari KUHPidana. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan