Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Aceh Singkil sementara menjalani pemeriksaan yang dilakukan pihak Propam terkait dugaan pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam.
“Kedua oknum Personel Polri tersebut saat ini sudah diamakan di ruang Patsus oleh Propam dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Wakapolres Kompol Hari Purnomo, Senin.
Sejauh ini korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku serta bersepakat untuk berdamai.
Akan tetapi kata Wakapolres, walaupun sudah berdamai, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri.
“Saat ini Sipropam Polres Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas sidang kode etik,” ujar Wakapolres.
Kedua oknum anggota Polri tersebut berinisial AS (45) dan HP (35), masing-masing berpangkat Bripka. Dalam kasus tersebut seorang warga sipil berinisial FD (31) turut diamankan.
Sebagaimana diketahui dua oknum anggota polisi dan seorang warga diduga melakukan pencurian timbangan sawit di Kota Subulussalam diamankan Personel Polsek Simpang Kiri dan warga, pada Kamis pekan lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polsek Simpang Kiri berkoordinasi dengan Sipropam Polres Subulussalam, diketahui adalah dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan seorang warga asal Aceh Singkil.
Selanjutnya Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan terhadap dua oknum tersebut.