BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menargetkan peningkatan predikat keterbukaan informasi publik melalui keikutsertaan dalam tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Rabu, 14 Oktober 2026.
Pemkab Aceh Singkil dalam tahapan presentasi tersebut diwakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Singkil, Endy Putra didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rustam serta staf Bidang IKP, Arimawardi sebagai operator presentasi.
Plt Kepala Diskominfo Aceh Singkil, Endy Putra mengatakan keikutsertaan dalam presentasi Monev menjadi momentum untuk menunjukkan berbagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Baca Juga: Diskominfo Aceh Singkil Ajak Anak Remaja Jauhi Judi Online
“Kami menargetkan predikat keterbukaan informasi publik tahun ini dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, berbagai pembenahan dan penguatan terus dilakukan,” ujar Endy dalam siaran persnya.
Pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Kabupaten Aceh Singkil memperoleh nilai 80,8 dengan kualifikasi Menuju Informatif.
Capaian tersebut diberikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Aceh pada 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Aceh Singkil Masuk 13 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Aceh
Endy mengatakan capaian tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan berbagai aspek pengelolaan informasi publik.
Menurut dia, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), optimalisasi teknologi informasi, serta peningkatan koordinasi antarperangkat daerah menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.
“Kita terus mendorong agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan melalui layanan informasi yang tersedia,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Aceh Singkil Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Ia menegaskan keterbukaan informasi publik tidak hanya berorientasi pada pencapaian hasil Monev, tetapi juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemkab Aceh Singkil juga terus mendorong perangkat daerah agar meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan memastikan informasi publik dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.
Endy berharap hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 dapat membawa Aceh Singkil menuju predikat yang lebih baik.
“Target kita tentu lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini membutuhkan komitmen dan kerja bersama seluruh perangkat daerah,” harapnya.
Pemkab Aceh Singkil berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui penguatan PPID, pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan koordinasi antarperangkat daerah.

Komentar
Belum ada komentar.