SUBULUSSALAM — Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pemerkosaan anak berinisial Er (18) di Kota Subulussalam terpaksa dihentikan. Dari total 206 cambukan yang harus dijalani, eksekusi baru mencapai 85 kali.
Penghentian eksekusi dilakukan setelah tim medis menyatakan kondisi fisik Er tidak memungkinkan untuk melanjutkan hukuman pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Pelaksanaan cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Komplek Perkantoran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Subulussalam. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam sebagai eksekutor.
Baca Juga: Kejari Aceh Singkil Eksekusi Cambuk 6 Warga Karena Judi dan Ikhtilath
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Yusril Ardi mengatakan Er sebelumnya dijatuhi hukuman 210 kali cambuk.
Jumlah tersebut kemudian dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama empat bulan.
“Jumlah tersebut setelah dikurangi empat bulan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Yusril.
Baca Juga: Ketahuan Main Judi Online, Dua Pemuda Aceh Singkil Dicambuk
Dengan demikian, hukuman yang harus dieksekusi menjadi 206 kali cambuk. Namun, pelaksanaan baru mencapai 85 kali sebelum akhirnya dihentikan karena kondisi kesehatan terpidana.
Yusril mengatakan penghentian tersebut bukan berarti hukuman cambuk Er selesai. Sisa hukuman akan kembali dijadwalkan untuk dilaksanakan pada waktu lain setelah kondisi terpidana memungkinkan.
Er sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Subulussalam Nomor 8/JN/2026/MS.Sus. tertanggal 9 September 2026.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Penjudi Online di Aceh Singkil
Dalam putusan tersebut, Er dijatuhi uqubat ta’zir berupa 210 kali cambuk dan pidana penjara selama 210 bulan.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Masa penahanan yang telah dijalani Er diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa hukuman penjara. Meski eksekusi cambuk dihentikan sementara, Er tetap menjalani status penahanannya.

Komentar
Belum ada komentar.