You are currently viewing RSUD Aceh Singkil Pastikan Pasien Rujukan Tak Lagi Dibebani Biaya Ambulans
dr.Mardiana, Direktur RSUD Aceh Singkil

RSUD Aceh Singkil Pastikan Pasien Rujukan Tak Lagi Dibebani Biaya Ambulans

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:1 Comment

ACEH SINGKIL — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil menegaskan bahwa keluarga pasien rujukan kini tidak perlu lagi pusing memikirkan apalagi menalangi biaya operasional ambulans.

Aturan yang membebaskan keluarga pasien dari kewajiban mendahulukan operasional ambulans ini sebenarnya telah efektif berjalan sejak 1 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata rumah sakit untuk mengakhiri praktik lama yang kerap menambah beban pikiran keluarga pasien di tengah situasi panik dan darurat.

Baca Juga: RSUD Aceh Singkil Luncurkan Layanan Endoskopi, Satu-satunya di Barat Selatan Aceh

Direktur RSUD Aceh Singkil, dr. Mardiana, membenarkan kabar baik tersebut. Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan komitmen bersama BPJS Kesehatan setempat.

“Benar apa yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Aceh Singkil. Sejak 1 April 2026, RSUD Aceh Singkil sudah tidak pernah lagi membiarkan keluarga menalangi atau membebankan biaya ambulans kepada pasien yang dirujuk,” tegas dr. Mardiana, Jumat, 25 September 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar janji manis, melainkan bentuk kepatuhan instansi terhadap regulasi pemerintah.

Mardiana menjelaskan, RSUD Aceh Singkil sepenuhnya tunduk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil Apresiasi Hadirnya Layanan Endoskopi di RSUD

Dalam aturan tersebut, regulasi secara tegas melarang fasilitas kesehatan untuk meminta iuran biaya tambahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama pasien mendapatkan pelayanan sesuai haknya.

Artinya, biaya operasional rujukan antarfaskes (fasilitas kesehatan) sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen rumah sakit yang diklaimkan melalui sistem JKN, bukan dari kantong pribadi pasien.

Meski regulasi di atas kertas sudah sangat jelas, manajemen RSUD Aceh Singkil menyadari bahwa dinamika di lapangan terutama saat kondisi gawat darurat terkadang tidak ideal.

Baca Juga: Bupati: Cathlab di RSUD Aceh Singkil Kurangi Rujukan Pasien Jantung ke Luar Daerah

Lantas, bagaimana jika ke depan masih ditemukan oknum yang ‘mengutip’ atau meminta uang operasional ambulans kepada keluarga pasien?

dr. Mardiana memastikan pihaknya tidak akan lepas tangan. Namun, alih-alih langsung memberikan sanksi, manajemen akan mengedepankan proses klarifikasi untuk melihat akar permasalahannya.

Mengingat, layanan IGD berjalan 24 jam dan kerap berhadapan dengan situasi tak terduga.

“Kita akan panggil dan klarifikasi lebih dulu. Apa dulu masalahnya? Mana tahu kejadiannya terjadi di tengah malam, atau pas kebetulan kas rumah sakit sedang kosong karena situasi darurat tertentu,” paparnya.

Langkah klarifikasi ini dinilai penting untuk membedakan mana tindakan yang murni merupakan Pungutan Liar (Pungli) oknum nakal, dan mana tindakan darurat operasional yang terpaksa diambil demi menyelamatkan nyawa pasien secepatnya.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan pribadi, pihak rumah sakit tentu siap mengambil tindakan tegas.

Kini, dengan adanya jaminan dari RSUD Aceh Singkil, masyarakat diharapkan bisa merasa lebih tenang.

Share

This Post Has One Comment

Tinggalkan Balasan