ACEH SINGKIL — Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Aceh Singkil menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp114.000 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil Nomor B-72/Kk.01.14/BA.03.2/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026 tentang Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, H. Azhar, menyebutkan penetapan itu mengacu pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah serta hasil rapat koordinasi sejumlah pihak di daerah.
Rapat tersebut melibatkan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Singkil, Dinas Syariat Islam Aceh Singkil, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Singkil, Baitul Mal Aceh Singkil, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Al-Washliyah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah merupakan harta tertentu yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada akhir Ramadan.
Zakat dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok setempat sebanyak 2,8 kilogram atau setara 10 muk penuh beras bersih.
Adapun zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga bahan makanan pokok.
Dalam ketentuan yang disampaikan Kemenag Aceh Singkil, pembayaran uang mengacu pada nilai 3,8 kilogram bahan pokok dengan kisaran harga Rp30.000 per kilogram, sehingga ditetapkan sebesar Rp114.000 per jiwa.
Kantor Kementerian Agama juga mengimbau para amil zakat agar menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sebelum khatib naik ke mimbar.
Informasi penetapan besaran zakat fitrah tersebut diminta untuk segera disampaikan kepada masyarakat melalui desa dan masjid di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Singkil.