Singkil – Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil pada awal Puasa Ramadhan 1442 Hijriah diikuti oleh pelayan publik. Para pelayan publik ini terdiri dari Pejabatan Pemerintah Eselon II, III dan IV serta Pers dan masyarakat.
Vaksinasi Covid-19 terhadap para pelayan publik ini bagian dari vaksinasi massal yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Singkil.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Dinas Kesehatan Aceh Singkil Muhammad Raja Maringin mengatakan ditargetkan untuk tahap ini pelayanan publik se-Kabupaten Aceh Singkil menerima vaksin Covid-19.
Maringin mengungkapkan vaksinasi Covid-19 kepada Pelayan Publik dari tanggal 11 sampai 14 April 2021 dilakukan untuk tahap kedua termin ketiga.
Distribusi vaksin yang diterima oleh Dinas Kesehatan sejumlah 1.000 dosis. Dari jumlah tersebut, 224 dosis telah disuntikkan, sementara 776 dosis lainnya terus menyusul untuk disuntikkan.
Penyuntikan dilakukan di Puskesmas Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Suro dan Gunung Meriah. Dinas Kesehatan Aceh Singkil menargetkan 17.984 warga di vaksinasi Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa itu menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. (HAb)