ACEH SINGKIL — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil pekan depan.
Agenda tersebut direncanakan berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat.
Sekretaris DPRK Aceh Singkil, M Yunus mengatakan bahwa hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), hak interpelasi dijadwalkan hari Senin, 2 Maret 2026.
“Sesuai hasil Banmus, paripurna interpelasi akan digelar pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 pukul 10.00 Wib,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut dia, hak interpelasi diajukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRK terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai perlu mendapat penjelasan langsung dari bupati.
DPRK meminta kepala daerah hadir secara langsung untuk memberikan keterangan resmi di hadapan anggota dewan.
Interpelasi merupakan salah satu hak DPRD/DPRK untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada masyarakat.
Pihaknya berharap pelaksanaan hak interpelasi nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar.