BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut dugaan korupsi di sembilan instansi pemerintah di Aceh.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi yang diterima tim Penerangan Hukum Kejati Aceh di Banda Aceh, Rabu, 18 Februari 2026.
Ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski, mengatakan pihaknya meminta Kejati Aceh memanggil dan mengusut dugaan korupsi sesuai tuntutan yang telah disampaikan dalam surat resmi.
Sembilan instansi yang disebut dalam laporan tersebut meliputi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024; Dinas PUPR Aceh Tenggara tahun 2024;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara tahun 2024, serta Dinas Kesehatan Aceh Tenggara tahun 2024; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh; RSUD Meuraxa;
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh; serta seorang koordinator Kejati Aceh berinisial EA tahun 2025.
Kepala Seksi I pada Asisten Intelijen Kejati Aceh, Yudha Utama Putra, mengatakan pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Kejati Aceh untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menaikkan terlebih dahulu kepada pimpinan, selanjutnya ditindaklanjuti ke dinas terkait di masing-masing daerah,” ujarnya.
Muhammad Syariski menyatakan organisasinya akan terus mengawal laporan tersebut dan berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
Ia mengatakan aksi sebelumnya ditunda karena bertepatan dengan tradisi meugang menjelang Ramadan.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen mengawal proses penanganan dugaan korupsi di Aceh.