ACEH SINGKIL — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membuka platform pengaduan publik bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli, mengatakan fenomena perselingkuhan di kalangan aparatur pemerintahan telah mencoreng citra ASN dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“ASN dan PPPK seharusnya menjadi teladan moral, bukan sumber keresahan publik,” ujarnya, Kamis, 13 November 2025.
LMND menilai pembentukan platform digital pengaduan yang terintegrasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) penting dilakukan sebagai langkah memperkuat pengawasan serta memastikan laporan masyarakat bisa diterima secara aman dan rahasia.
Surya menambahkan, aturan mengenai perilaku ASN telah diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Aparatur yang terbukti berselingkuh, katanya, bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pemecatan.
Selain mendorong pembentukan kanal pengaduan, LMND juga meminta pemerintah daerah memperkuat pembinaan moral dan etika aparatur secara berkala untuk menjaga profesionalisme ASN.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran moral yang merusak citra birokrasi,” kata Surya.
LMND berharap Bupati Aceh Singkil segera menindaklanjuti desakan ini dengan langkah konkret melalui pembentukan tim kerja dan penyusunan mekanisme pelaporan yang jelas serta mudah diakses publik.