BANDA ACEH — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Selasa, 11 November 2025.
Mereka mendesak penegak hukum menindak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD dan APBN.
Koordinator aksi, Musda Yusuf, mengatakan aksi itu digelar sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan korupsi yang masih marak di lingkungan instansi pemerintah.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Kami datang ke sini untuk menagih komitmen Kejati dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya di sela aksi.
Dalam pernyataannya, mahasiswa menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek yang dikelola Dinas Perkim Aceh tahun anggaran 2024.
Di antaranya proyek revitalisasi sistem penyediaan air minum (SPAM) di Aceh Selatan dan Aceh Tenggara, serta proyek pengaspalan dan peningkatan jalan lingkungan di Aceh Barat dan Aceh Utara. Nilai keseluruhan proyek mencapai miliaran rupiah.
Musda menyebut sebagian pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis di lapangan.
“Nilainya besar, tapi kualitas hasilnya tidak mencerminkan penggunaan anggaran yang baik. Kami minta Kejati turun memeriksa,” kata dia.
Selain itu, ALAMP AKSI juga menyoroti proyek penanganan longsor Jalan Pameu–Genting Gerbang tahap II dengan nilai kontrak Rp7,4 miliar, yang dikerjakan oleh CV Khana Prakarsa di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Aceh. Proyek tersebut diduga tidak sesuai kontrak kerja.
“Kejati Aceh harus memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari kepala balai, PPK, hingga rekanan. Ini uang publik yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam petisinya, ALAMP AKSI menyampaikan delapan tuntutan, antara lain mendesak Kejati Aceh memeriksa Kepala Dinas Perkim, Kepala Balai Jalan Nasional, dan pihak rekanan;
Meminta Gubernur Aceh mencopot pejabat yang terlibat; serta menuntut DPRA membuka hasil audit dan proses penyelidikan secara transparan.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Usai menyerahkan berkas tuntutan kepada perwakilan Kejati Aceh, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan hukum yang jelas. Jika tidak, kami siap kembali turun ke jalan,” kata Musda menegaskan.