Singkil, XTRAFMSINGKIL.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp3 miliar ke Nurdin Harahap (NDH), pihak penggugat, dalam perkara gugatan lahan dalam pembangunan perluasan runway Bandara Syekh Hamzah Fansuri.
Namun, terbatasnya keuangan daerah membuat Pemkab Aceh Singkil dikabarkan urung membayarnya.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil Muhamad Reza mengatakan, perihal polemik penilaian atas tingginya ganti rugi Rp3 miliar, itu merupakan ranahnya Pengadilan.
“Yang pasti tuntutan yang mereka minta itu bukan berdasarkan penilaian panitia pengadaan tanah, tapi mereka dimenangkan dipengadilan negeri, jadi di Pengadilan Negeri sudah Incraht,” katanya saat ditemui dikantornya, Rabu (13/10/2021).
Dalam hal ini pihak Kantor Pertanahan tidak ingin mencampuri terlalu dalam, mengingat itu persoalan antara pemerintah daerah yang bersengketa dengan pihak NDH.
“Intinya secara keperdataan aspek legalitas seyogyanya jalankan sajalah amar putusan,” sarannya.
Menurut Reza, pihak NDH menuntut ganti rugi lahan Bandara sebesar Rp3 miliar karena tidak merasa cocok dengan pembayaran yang dianggarkan oleh panitia pada waktu itu.
Untuk saat ini, Pemkab agar menghargai keputusan Pengadilan atas dimenangkannya tuntutan NDH.
“Memohon ganti ruginya aspek perdata itu kita juga bisa gugat lebih 1 triliunan, tidak harus nilai tanah, itu harus kita fikirkan bersama sebab aspek perdata seseorang penuntutan atau gugatan bukan hukum dan bukan tahanan badan,” terangnya.
Artinya, tegas Reza, kerugian materi maupun immateri itu berapapun boleh.
Reza menyebutkan data-data pengadaan tanah yang dimiliki Pemkab Aceh Singkil tahun 2003 sudah ada sertifikat hak pakai nomor 23 tahun 2020 seluas 816.500 meter persegi atau lebih kurang 81,65 hektare.
“Selain NDH ada juga beberapa masyarakat penggugat untuk meminta ganti rugi lahan, dilokasi yang sama namun tidak dapat menunjukkan lokasinya,” beber Reza. (HAb)