You are currently viewing Buronan Kasus Penganiayaan di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Buronan Kasus Penganiayaan di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

ACEH SINGKIL – Seorang buronan kasus penganiayaan di Aceh Singkil berhasil ditangkap polisi.

Buronan itu berinisial L, 41 tahun merupakan terduga pelaku penganiayaan.

L yang menjadi buronan sejak Oktober 2024 ditangkap di Desa Gosong Telaga Timur, Singkil Utara pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

“L berhasil ditangkap oleh unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Opsnal Sat Reskrim pada Senin, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik.

Darmi mengatakan, kasus penganiayaan menyebabkan korban S, 31 tahun mengalami luka-luka terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 di Desa Gosong Telaga Selatan.

Penangkapan itu kata Darmi berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Gosong Telaga Timur.

“Setelah lama menghilang, tersangka terlihat berada di desa tersebut dan tersangka sempat membuat keributan,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidum dan Tim Opsnal bergerak menuju lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka L dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Pihaknya menghimbau agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan adanya tindak pidana melalui call center 110 atau di kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Share

Tinggalkan Balasan