ACEH SINGKIL – Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengatakan, sepanjang 2024 polisi mengungkap 172 perkara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres dalam rilis akhir tahun 2024 yang digelar di Aula Mapolres Aceh Singkil, Selasa, 31 Desember 2024.
“Menangani laporan masyarakat 172 kasus, selesai 134 kasus, 38 kasus tunggakan terus bergulir jadi target diselesaikan 2025,” kata Suprihatiyanto.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 29 kasus apabila dibandingkan tahun 2023 sebanyak 143 perkara.
Dari seluruh perkara yang diungkap, 39 perkara diantaranya kasus pencurian kelapa sawit dan 14 kasus penganiayaan.
Menurut Suprihatiyanto, tingginya kasus pencurian kelapa sawit tersebut tak terlepas dari luasnya areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil.
Baik itu perkebunan kelapa sawit milik masyarakat maupun kelapa sawit milik perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).
Begitupun katanya, bahwa kasus pencurian kelapa sawit ini perlu disikapi bersama. Sehingga perkara pencurian kelapa sawit dapat diminimalisir.
Ia meminta peran serta semua pihak termasuk media masa untuk memberikan edukasi pencegahan pencurian sawit. Bahwa pencurian sawit tidak hanya dilarang aturan, tetapi menyalahi norma agama,”katanya.
Kasus pencurian kelapa sawit yang ditangani pihaknya masuk kepada tindak pidana ringan (Tipiring). Sehingga penanganannya sesuai tipiring. “Dominan lebih kepada pencurian tipiring sehingga penanganan tipiring,” jelasnya.
Sedangkan penadah pencurian sawit Polres Aceh Singkil, sepanjang tahun 2024 tidak ada kasus yang ditangani.
Dari 172 perkara sepanjang 2024, yang selesai ditangani 134 kasus dan sisanya 38 kasus masih proses penanganan termasuk di dalamnya dugaan perkara korupsi di Baitul Mal Aceh Singkil.
“Menangani laporan masyarakat 172 kasus, selesai 134 kasus, 38 kasus tunggakan terus bergulir jadi target diselesaikan 2025,” katanya.
Kapolres menyebut sebanyak 11 saksi telah diperiksa kepolisian. “Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan, dalam kasus itu sudah diperiksa sebanyak 11 orang saksi,” ujarnya.
Dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana Baitul Mal Aceh Singkil terjadi pada tahun 2017 lalu.