ACEH SINGKIL — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menangkap ED (46), seorang suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, NM (42), yang sedang hamil empat bulan. Aksi kekerasan itu disebut sudah terjadi berulang hingga tiga kali.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ED kami tangkap pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya, Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, saat hendak berangkat kerja,” kata AKBP Joko saat konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat, 7 November 2025.
Kekerasan terakhir terjadi pada Minggu malam, 2 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah korban di Desa Siatas.
“Percekcokan antara pelaku dan korban berawal dari masalah keluarga, kemudian merembet ke persoalan ekonomi,” ujar Joko.
Menurut Kapolres, ED yang sedang mabuk menyinggung persoalan kerabat korban yang tinggal serumah. Teguran dari korban membuat situasi semakin panas.
“Pelaku emosi lalu memukul korban yang sedang duduk di dekat televisi,” kata Joko.
Dalam aksi kekerasan itu, ED meninju wajah korban sambil memegang rokok yang masih menyala.
“Api rokok mengenai pipi korban di bawah mata kiri, menyebabkan luka bakar, memar, dan pembengkakan,” tutur Joko.
Korban yang tak tahan lagi dengan perlakuan suaminya akhirnya melapor ke polisi. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kekerasan serupa sudah terjadi sebanyak tiga kali.
Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta kini ditahan di Mapolres Aceh Singkil.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp30 juta,” kata AKBP Joko Triyono.