You are currently viewing Tabrakan Badan di Lokasi Pesta, Dua Mahasiswa Aceh Singkil Keroyok Nelayan
Dok Humas Polres Aceh Singkil

Tabrakan Badan di Lokasi Pesta, Dua Mahasiswa Aceh Singkil Keroyok Nelayan

ACEH SINGKIL — Dua pemuda berstatus mahasiswa ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil setelah mengeroyok seorang nelayan di Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat.

Aksi kekerasan yang dipicu oleh tabrakan badan saat berada di lokasi pesta itu bermotif balas dendam.

Kepala Polres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial NI (29) dan NO (24), keduanya warga Desa Haloban.

Sementara korban diketahui berinisial El (35), seorang nelayan setempat.

“Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban hingga mengalami luka-luka,” kata AKBP Joko dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat, 7 November 2025.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari, 15 Oktober 2025, di tengah pesta pernikahan warga yang diiringi hiburan musik keyboard. Korban yang tengah berjoget tanpa sengaja bertabrakan badan dengan NI, hingga keduanya terlibat adu mulut.

Tak lama kemudian, NO datang dan menantang korban untuk berkelahi. Korban menolak, namun ejekan “penakut” dari NO membuat situasi memanas. Setelah sempat dipisahkan warga, korban memilih pulang ke rumah.

Sekitar dua jam kemudian, NI dan NO mendatangi rumah korban, lalu masuk dan langsung menganiaya El secara bersama-sama. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat pukulan.

“Motif pengeroyokan ini murni balas dendam,” ujar AKBP Joko.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kaus tanpa lengan berwarna biru dongker dan celana jeans panjang warna biru dongker yang masih terdapat bercak darah.

Sementara senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB).

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dalam konferensi pers itu, Polres Aceh Singkil juga memaparkan pengungkapan empat kasus menonjol lain dalam dua pekan terakhir, yaitu pemerkosaan anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkotika.

“Polres Aceh Singkil akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Joko.

Ia juga mengimbau warga untuk aktif melapor ke kepolisian melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya tindak pidana.

Share

Tinggalkan Balasan