ACEH SINGKIL — Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil memanggil sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp356 juta.
Pertemuan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, di Kantor Inspektorat Aceh Singkil.
Undangan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada perwakilan warga yang sebelumnya melaporkan kasus ini.
Dalam pertemuan itu, Inspektorat mendengarkan langsung penjelasan warga mengenai dugaan penyimpangan dan membahas penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Inspektorat yang telah merespons cepat laporan masyarakat. Harapan kami, persoalan ini dapat dibuka secara transparan sehingga pengelolaan Dana Desa Sebatang benar-benar akuntabel dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Bereng Angkat, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Seni Budaya Desa Sebatang.
Ia menegaskan, masyarakat meminta kejelasan terhadap dugaan penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan dan berharap agar Inspektorat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan terbuka.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Inspektorat Aceh Singkil, Juli, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi awal kepada Pemerintah Desa Sebatang.
Langkah ini, kata dia, juga melibatkan pendamping desa, pendamping kecamatan, hingga pendamping kabupaten untuk memastikan semua informasi diverifikasi.
“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintahan desa dan para pendamping terkait laporan ini. Namun, proses tidak berhenti di sini. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kejelasan pengelolaan Dana Desa di Sebatang,” kata Juli.
Sebelumnya, warga Desa Sebatang telah melaporkan Kepala Kampung Sebatang, Rajab ke Inspektorat Aceh Singkil pada Senin, 27 Oktober 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp356 juta rupiah.