You are currently viewing Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penangkapan, Sidang Kasus Narkotika Masri di PN Singkil Tegang

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penangkapan, Sidang Kasus Narkotika Masri di PN Singkil Tegang

ACEH SINGKIL – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Masrianto alias Masri di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Senin (6/10), berlangsung tegang ketika dua anggota Satresnarkoba Polres Aceh Singkil diminta menjelaskan ulang proses penangkapan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, M. Yahya, S.H., mempertanyakan sejumlah keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Masih banyak bagian yang belum jelas. Kami ingin agar keterangan disampaikan secara jujur demi terungkapnya kebenaran,” kata Yahya usai persidangan di PN Singkil.

Sidang dengan nomor perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Skl itu menghadirkan dua saksi dari kepolisian dan satu saksi lain berinisial AD, yang saat ini juga ditahan di Polres Aceh Singkil atas kasus serupa. Keterangan AD dinilai penting untuk menelusuri hubungan antara dirinya dan terdakwa.

Majelis hakim beberapa kali menegur saksi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah selama sidang berlangsung.

Situasi ruang sidang sempat memanas, disertai bisik-bisik dari sejumlah warga dan keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang Cakra PN Singkil.

Masri sebelumnya ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil di Dusun Handel, Desa Rimo.

Namun, pihak keluarga dan penasihat hukum menilai terdapat kejanggalan dalam penangkapan tersebut, mulai dari lokasi, jumlah barang bukti, hingga proses penetapan tersangka.

Sidang kali ini merupakan yang ketiga setelah dua kali sempat ditunda karena belum hadirnya saksi.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi lain.

Share

Tinggalkan Balasan