ACEH SINGKIL– Kamis siang, 20 Agustus 2025, Aula Kantor Bupati Aceh Singkil penuh dengan deretan kursi rapat. Di ruang berpendingin itu, sejumlah pejabat pemerintah daerah, perwakilan Kantor Pertanahan, hingga tokoh masyarakat duduk serius membicarakan tema klasik yang tak pernah lekang: tanah.
Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang diinisiasi Kantor Pertanahan Aceh Singkil ini membahas program penataan kembali struktur kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Kepala Kantor Pertanahan, Sudarman Sylvajaya, menjelaskan, sedikitnya 2.442 hektare lahan cadangan pelepasan kawasan hutan masuk dalam daftar reforma agraria tahun ini.
Lahan itu, kata dia, akan diprioritaskan bagi petani kecil, buruh tani, hingga nelayan lokal yang dibuktikan dengan KTP Aceh Singkil.
“Tujuan reforma agraria jelas: mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Sudarman.
Namun, pidato Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon yang kemudian menjadi sorotan. Ia mengusulkan agar setiap sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diberi cap khusus larangan jual selama 20 tahun sejak diterbitkan.
Alasannya, agar tanah yang dibagikan negara tidak kembali berpindah tangan kepada pemilik modal.
“Rakyat harus punya lahan. Tanam sawit, syukur-syukur bisa sejahtera dari hasil pertanian itu,” kata Oyon.
Bupati juga menyinggung rencana belajar ke Pasaman, Sumatera Barat, yang disebut berhasil meningkatkan produktivitas sawit rakyat.
“Di sana satu hektare bisa 7–8 ton. Di sini, satu atau dua ton saja sudah dianggap bagus,” ucapnya.
Di balik gagasan itu, Oyon menekankan agar program PTSL tahun ini benar-benar tepat sasaran.
“Ini hanya untuk masyarakat miskin lokal. Kalau ada orang kaya, orang luar, apalagi anak saya yang coba masuk, saya batalkan. Program ini pakai SK Bupati,” katanya tegas.
Usulan larangan jual tanah 20 tahun itu bisa menjadi terobosan, sekaligus ujian. Di satu sisi, ia memberi perlindungan agar petani kecil tidak kehilangan tanah dalam waktu singkat.
Namun, di sisi lain, pembatasan itu juga berpotensi menimbulkan perdebatan soal hak penuh pemilik tanah.