You are currently viewing Pemerintah Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Pemerintah Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

JAKARTA — Pemerintah resmi memutuskan sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan oleh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan keempat pulau tersebut sah merupakan milik Provinsi Aceh.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025) sore.

Turut hadir juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah sebelumnya melakukan rapat terbatas untuk mencari solusi terkait permasalahan empat pulau tersebut.

“Rapat terbatas diselenggarakan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan dan dinamika kepemilikan 4 pulau di Sumut dan Aceh,” katanya.

Berdasarkan dokumen dan data pendukung yang diterima, pemerintah kemudian mengambil keputusan bahwa empat pulau tersebut memang sah merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

Keempat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah, Bapak Presiden kemudian memutuskan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi memang merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Sumber: Detik

Share

Tinggalkan Balasan