ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 sebesar Rp 849.116.807.741.
Hal itu diketahui saat Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Qanun (Raqan) APBK tahun 2025 kepada anggota DPRK setempat dalam rapat paripurna, Selasa, 7 Januari 2025 sore.
Azmi mengatakan penyusunan RAPBK dikenal dengan istilah anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja.
Artinya kata dia, setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan harus terukur berdasarkan indikator kinerja yakni masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak.
Dalam APBK tersebut tergambar semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam satu tahun.
Sesuai dengan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2025 dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPK, maka Raqan APBK Aceh Singkil 2025 meliputi, pendapatan daerah antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain direncanakan sebesar, Rp 849.116.807.741.
Dirincikannya PAD sebesar Rp71 miliar yang terdiri dari pajak daerah Rp12 miliar, retribusi daerah Rp10,8 miliar, deviden Bank Aceh Rp2,4 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp45,7 miliar.
Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp767,5 miliar yang terdiri dari transfer pusat Rp744,4 miliar bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Rp21,3 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp480,6 miliar, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp35,6 miliar, DAK non-fisik Rp113,6 miliar, dana desa Rp93 miliar serta transfer antar daerah Rp23 miliar.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 102 tahun 2024 bahwa DAU ditentukan penggunaanya untuk dukungan gaji PPPK daerah, pembangunan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat di kelurahan, bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.
Dikatakan Azmi, anggaran belanja daerah tahun 2025 menurut SKPK sebesar Rp855.516.807.741.
Terjadi defisit Rp6,4 miliar antara target pendapatan daerah dengan belanja daerah, penerimaan pembiayaan daerah berupa SILPA Rp7,8 miliar dan penyertaan modal pada Bank Aceh Rp1,4 miliar.
“Harapan kami agar APBK tahun 2025 dapat segera kita sahkan,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun sebelumnya mengatakan ada sedikit keterlambatan pembahasan APBK 2025 lantaran berlangsungnya Pilkada.
Dimana seharusnya pembahasan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, yakni paripurna APBK 2025 satu bulan sebelum awal tahun sudah selesai.
Ia berharap dengan RAPBK Aceh Singkil 2025 ini, tetap berpihak kepada masyarakat dan keluhan yang sangat prioritas.