ACEH SINGKIL – Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong mengungkapkan motif penganiayaan terhadap anak balita berujung meninggal dunia oleh kedua orang tuanya.
Adapun F (4) dianiaya oleh SL (49) dan IR (25) di Desa Ujung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Mei 2023 silam dan baru terungkap pada 5 Februari 2024.
“Tersangka mengaku bahwa ingin mendidik anaknya dengan baik, merendam korban dengan tujuan agar anaknya takut dan menjadi penurut kepada orang tuanya,” kata dia dalam siaran persnya, Ahad, 11 Februari 2024.
Peristiwa ini terbongkar ketika anak pertama pelaku berinisial A (5) kabur dari rumah. Korban merasa ketakutan akibat tindak kekerasan yang dilakukan ayah dan ibu tirinya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Korban F tewas setelah dianiaya kedua orang tuanya dengan cara dicelupkan kepalanya di kubangan air yang berada dibawah rumah.
Sempat dibawa ke Puskesmas setempat, usai sekira 10 menit ditangani dokter, nyawanya tak tertolong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), (2) dan (4) undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP AKBP Suprihatiyanto menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan kejam tersebut.
Kata dia, kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam merawat anak-anak. Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak dengan tegas.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk melindungi dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak,” demikian harap Kapolres.
Sadis nauzubillah