You are currently viewing Polres Aceh Singkil Selamatkan Uang Negara Rp271 juta dari Kasus Seminar Syekh Abdurrauf

Polres Aceh Singkil Selamatkan Uang Negara Rp271 juta dari Kasus Seminar Syekh Abdurrauf

ACEH SINGKIL – Polres Aceh Singkil berhasil menyelematkan uang negara akibat tindak pidana korupsi pada kasus kegiatan pelestarian kesenian tradisional senilai Rp271 juta dari pagu anggaran sebesar Rp640 juta.

Pada kasus tersebut, kepolisian belum menetapkan tersangka lantaran proses penyelidikan masih terus berlanjut.

“Walaupun uang negara dikembalikan, kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut agar menemukan titik terang dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar AKBP Suprihatiyanto, Kapolres Aceh Singkil saat konferensi pers di Aula Presisi Mapolres setempat, Rabu, 7 Februari 2024.

Menurutnya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, tidak bisa dilakukan secara serta merta dalam menetapkan tersangka. Karena hal terpenting dan paling utama ialah menyelamatkan uang kerugian yang dialami oleh negara.

Paket kegiatan pelestarian kesenian tradisional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil senilai Rp.640.235.762 pada tahun 2021.

Terdiri atas tiga kegiatan yakni seminar internasional Syekh Abdurrauf dengan pagu Rp.500.236.282, festival kesenian dan budaya sebesar Rp.99.999.720 dan pegelaran tari dampeng sebesar Rp.39.999.760.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp271 juta itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat setempat.

Suprihatiyanto mengatakan pengembalian kerugian negara akan dilakukan secara bertahap oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, M Najur.

Atas kasus yang dilakukan oleh pejabat ini, Ia berharap, semoga dengan ada kejadian ini, para pemimpin dan pemangku jabatan yang ada di Aceh Singkil ini agar menggunakan jabatannya sebaik mungkin dan berilah contoh dan perilaku yang baik kepada masyakarat.

Share

Tinggalkan Balasan