You are currently viewing Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar Ganja di Kebun Sawit

Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar Ganja di Kebun Sawit

ACEH SINGKIL – Berawal dari informasi masyarakat yang terima, Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang pria pengedar narkoba di Kecamatan Singkohor tepatnya di Desa Lae Pinang pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Pelaku berinisial BS (30) merupakan warga setempat. BS ditangkap di kebun sawit sekira pukul 17.00 WIB. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka BS.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, Ahad, 13 Agustus, mengatakan tersangka diamankan di lokasi kebun sawit di Desa Lae Pinang.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah dua jam lebih memantau, sekira pukul 17.00 Wib, pelaku berhasil dibekuk.

“Dimana pelaku saat itu ingin melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kebun sawit Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor,” katanya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti ganja kering sebanyak lima paket yang telah di bungkus dengan kertas kado seberat 450 gram. Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres untuk diproses hukum.

Share

Tinggalkan Balasan