You are currently viewing Satlantas Polres Aceh Singkil Ubah Jalur Praktik SIM C

Satlantas Polres Aceh Singkil Ubah Jalur Praktik SIM C

ACEH SINGKIL – Petugas Kepolisian Aceh Singkil mulai menerapkan lintasan baru untuk pemohon ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembuatan tersebut.

Kasatlantas Polres Aceh Singkil AKP Rizky Ridho Ananda, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Korlantas Polri untuk melakukan evaluasi terhadap praktik uji SIM.

“Sebagai tindak lanjut tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM C dengan menghilangkan ujian angka 8,” kata Rizky dalam siaran persnya, Rabu 9 Agustus 2023.

Kata dia, sirkuit yang awalnya berupa angka 8 dan zig-zag kini berubah menjadi lintasan huruf S dan lebih lebar treknya.

Ia mengatakan Korlantas Polri menerbitkan keputusan untuk mengubah sirkuit ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk seluruh jajaran polres se-Indonesia untuk penerbitan SIM C agar dipermudah.

“Sesuai arahan Korlantas Polri tersebut, Satlantas Polres Aceh Singkil telah menyiapkan lintasan terbaru untuk ujian SIM bagi masyarakat,” ujarnya.

Perubahan dalam ujian praktik SIM ini telah berlaku sejak kemarin. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C, agar dapat mengunjungi kantor Polres Aceh Singkil.

Tak lupa Kasatlantas mengingatkan bagi masyarakat yang hendak membuat SIM C agar memperhatikan syarat yang diperlukan diantaranya; berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, bisa baca tulis dan membawa surat keterangan sehat dari dokter serta mengikuti ujian tulis dan praktik.

Share

Tinggalkan Balasan