You are currently viewing FKUB Targetkan Penyelesaian Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh Singkil Tahun 2023

FKUB Targetkan Penyelesaian Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh Singkil Tahun 2023

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menargetkan persoalan izin pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil dapat diselesaikan pada tahun 2023 ini.

Hal ini disampaikan Ketua FKUB Aceh Singkil H Ramlan dalam rapat kerja yang membahas terkait formulasi penyelesaian konflik rumah ibadah serta wujudkan kedamaian di Kantor FKUB di Pulo Sarok, Senin.

“Pengurus sepakat bahwa konflik izin pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil harus selesai tahun ini sebelum masuk tahun politik,” kata Ramlan.

Persoalan ini sebut Ramlan tak kunjung usai selama bertahun-tahun. Untuk itu pihaknya berharap kepada semua pihak, agar dapat mendukung dan mengambil peran dalam menjaga kerukunan umat beragama.

Ada sejumlah program kerja serta rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat kerja ini yang nantinya akan di sampaikan kepada pimpinan daerah, Pj. Bupati Aceh Singkil.

“Utamanya terkait dengan penyeleseian konflik izin pendirian rumah ibadah yang sejak tahun 1979 sampai sekarang tak kunjung selesai,” ungkapnya.

Adapun formula yang diambil diantaranya dengan melakukan perdamaian antar umat beragama dan dilanjutkan dengan penyeleseian izin pendirian rumah ibadah dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan amanah Qanun Nomor 4 Tahun 2016.

Rekomendasi tersebut menurutnya, secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan daerah agar dapat di pertimbangkan dalam rangka mengambil keputusan terbaik.

Rapat berlangsung lebih kurang 3 jam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Aceh Singkil H Ramlan yang dihadiri oleh segenap pengurus dari lintas agama dan tokoh masyarakat.

Share

Tinggalkan Balasan