Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil melakukan perlawanan terhadap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Singkil Fairuz Akhyar mengatakan, bentuk perlawanan tersebut dengan memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung.
Didampingi segenap pengurus DPC, Fairuz menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA melalui Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Senin 3 April 2023.
Menurutnya perlawanan dilakukan untuk membantah upaya pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko, yang mengajukan upaya hukum PK di tiga tingkatan pengadilan.
“Yakni gugatan di PTUN, Banding di PTTUN Jakarta dan Kasasi di MA setelah diterbitkannya SK penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat Kubu Moeldoko oleh Kemenkumham,” ungkap Fairuz yang kini menjabat sebagai Anggota DPRK setempat.
Ia melanjutkan, penyerahan berkas untuk diteruskan ke MA adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat Aceh Singkil dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal.
Ditambahkannya seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat se-Indonesia, pada hari ini secara serentak telah menyerahkan berkas permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri setempat.