Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu kembali terungkap di Kabupaten Aceh Singkil.
Empat orang pelaku pemakai dan pengedar berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, Kamis 16 Maret 2023.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Benar pada Kamis siang kami telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan satu orang pengedar,” ujar Iptu Mahdian Siregar.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, seringnya terjadi transaksi narkotika golongan satu di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pada saat dilokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapati tiga orang yang sedang asik menggunakan narkotika jenis sabu dengan satu botol bong dan sebuah kaca pirex yang berisikan sabu.
Ketiga pelaku masing-masing AS (33), DM (31), dan SW (35) langsung diamankan oleh petugas berikut barang bukti.
Disaat bersamaan, Tim Opsnal gerak cepat melakukan pengembangan sehingga diperoleh informasi bahwa barang tersebut mereka peroleh dari AK (33) dengan pembelian melalui via transfer senilai Rp150 ribu.
Kini para pelaku beserta barang bukti kini telah diamanakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang telah kami amankan satu buah kaca pirex yang didalamnya berisikan sabu, satu buah alat hisap berupa bong dan empat unit handphone yang digunakan pada saat transaksi,” tambahnya
Kepolisian kata dia, akan terus bekerja maksimal untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Singkil.
“Maka dari itu kami juga mengharap kerjasama dari masyarakat bilamana melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika silahkan beri informasi kepada kami,” demikian Iptu Mahdian.
Informasi ini dikeluarkan oleh bagian Humas Polres Aceh Singkil melalui Kasi Humas Ipda Eska Agustinus Simangunsong.