Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Singkil menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu 1 Februari 2023.
MoU tersebut tentang percepatan sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Aceh Singkil.
MoU ditandatangani oleh Kajari Aceh Singkil Muhamad Husaini bersama Kakan Kemenag Aceh Singkil Saifuddin dan Kakantah Aceh Singkil Muhamad Reza.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi dalam siaran persnya mengatakan, pada acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh turut menyerahkan sebanyak 14 sertifikat wakaf secara simbolis kepada Nadzir yang berasal dari beberapa kabupaten/kota.
Masing-masing Kota Banda Aceh sebanyak 2 sertifikat, Aceh Besar 7 sertifikat, Aceh Jaya 2 sertifikat, Pidie Jaya 2 sertifikat dan Aceh Barat Daya 1 sertifikat.
“Penyerahan sertifikat wakaf ini sebagai bukti bahwa pengurusan sertifikat tanah wakaf itu mudah dan menjadi fokus pemerintah dalam rangka pengamanan tanah wakaf,” kata Budi.
Budi menyatakan Kejari Aceh Singkil mengapresiasi seluruh stake holder yang turut membantu, mendukung dan bekerja sama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Singkil.