Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Rivai mengatakan, Aceh Singkil menerima dana insentif daerah (DID) tahun 2022 senilai Rp11,6 miliar.
Untuk penggunaan DID ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota hanya dibolehkan membiayai program yang bersifat mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor.170/PMK.07/2022 pasal 7, tentang Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja.
Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, menyangkut ketersediaan dan stabilisasi pangan.
“DID diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik,” katanya, Rabu, 18 Januari 2023.
Kinerja tersebut meliputi dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
Di samping itu, untuk program percepatan pemulihan ekonomi tersebut diantaranya perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah atau upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
Namun demikian, DID Kinerja tahun berjalan periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.