Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tujuh Pokja terdakwa korupsi KMP Singkil 3.
“Kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Budi Febriandi, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil saat dikonfirmasi di Kantornya, Senin, 9 Desember 2023.
Budi menyebut dalam undang-undang, jaksa diberikan waktu selama 14 hari untuk menyusun memori kasasi.
“Akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk dikirim ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut, putusan bebas hakim terhadap tujuh Pokja terdakwa belum incraht atau final.
“Yang jelas putusan belum incraht, jaksa masih ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak puas atas putusan hakim di tingkat pertama,” tegas Budi.
Putusan bebas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan KMP Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil.
Ketujuh Pokja ULP Setdakab Aceh Singkil tersebut masing-masing: Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan dan Edy Ismail.