You are currently viewing APBK Aceh Singkil Belum Disahkan, Pj Bupati Berharap Tetap Bisa Diqanunkan

APBK Aceh Singkil Belum Disahkan, Pj Bupati Berharap Tetap Bisa Diqanunkan

  • Post author:
  • Post category:Daerah
  • Post comments:0 Comments

Aceh Singkil, Xtrafmsingkil.com – Kabupaten Aceh Singkil hingga kini belum mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2023. Penyebabnya, belum ada kesepakatan bersama antara Eksekutif dengan legislatif.

Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengatakan, pada Kamis 15 Desember telah menyerahkan Rancangan APBK 2023 ke legislatif.

“Tentunya sebelum ada RAPBK, seharusnya dilakukan pembahasan Rancangan KUA-PPAS,” kata Marthunis saat konferensi pers di Offroom Kantor Bupati, Rabu 21 Desember 2022.

Namun enam minggu telah berlalu pembahasan KUA-PPAS, tidak tercapai kesepakatan antara eksekutif-legislatif.

Berdasarkan peraturan yang ada, maka kepala daerah boleh menetapkan KUA-PPAS dengan keputusan kepala daerah.

“Kemudian berdasarkan KUA-PPAS ditetapkan oleh kepala daerah, maka diserahkan RAPBK ke DPRK pada 15 Desember,” ungkapnya.

Untuk itu, Ia berharap RAPBK bisa segera dibahas oleh DPRK agar segera disahkan untuk menjadi APBK 2023. “Eksekutif sangat mengiinginkan ini menjadi qanun,” inginnya.

Marthunis menyadari bahwa RAPBK merupakan anggaran publik. Oleh karena itu Ia berkeinginan hal itu untuk dibahas bersama dewan, anggaran mana yang paling baik.

“Eksekutif berhak untuk mengusulkan, dan DPRK sebagai fungsi controling and budgeting kebijakan anggaran,”

Ia mengungkapkan esensi bagaimana berdiskusi untuk menentukan alokasi mana yang terbaik.

“Yang jelas RAPBK sekarang sudah diserahkan dan berharap itu bisa diqanunkan serta disepakati bersama dengan pertimbangan RAPBK sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Aceh Singkil,” harap Marthunis.

Publik berasumsi deadline day pengesahan APBK 2023 antara eksekutif-legislatif adalah pada 30 November.

Terkait hal itu, Marthunis menjelaskan secara aturan pembahasan RAPBK diberi waktu paling lama 60 hari.

“Artinya semenjak tanggal 15 Desember diserahkan, ada waktu diberikan untuk membahas selama 60 hari atau sampai Februari 2023. Sepanjang itu maka dilakukan pembahasan,”

Tentunya pihaknya mengaharapkan, makin cepat maka akan semakin baik. Bahkan kalau bisa, sebelum 1 Januari 2023, RAPBK sudah disahkan.

Marthunis mengungkapkan, jika selama 60 hari tidak tercapai kesepakatan dengan legislatif. Maka secara otomatis akan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Hal terpenting saat ini, kata dia adalah fokus terhadap pembahasan. Kepada anggota DPRK untuk segera menyusun agenda pembahasan, duduk lagi untuk menyepakati apa yang tidak disepakati selama ini.

Dikatakannya, Pokok Pikiran (Pokir) dewan mulai masuk sebelum Musrenbang dan masuk di RKPD. Pokir semestinya juga harus ditelaah sesuai dengan prioritas daerah.

“Pokir dewan sudah ada di RKPD 2023, dimana pagu RKPD Rp853 miliar. Setelah dibuat KUA-PPAS dengan pendapatan, tranfer dan sebagainya didapat pagu KUA-PPAS Rp750 miliar. Turun Rp100 miliar,”

Secara otomatis harus ada pengurangan. Sementara dana Pokir yang diusulakan anggota dewan dan diterima eksekutif sebesar Rp27 miliar.

“Akibat kurang Rp100 miliar, harus dipilih yang mana yang harus dipertahankan dan mana yang harus dipotong. Inilah yang menjadi penyebab belum sepakatnya,”

Sementara eksekutif memakai pohon kinerja (Pokin) sebagai alat bantu untuk menemukan kegiatan-kegiatan yang harus dipertahankan.

“Pokin vs Pokir itu tidak ada permusuhan, yang diharapkan Pokir bisa jadi bagian dari Pokin. Eksekutif akan mengadopsinya, karena ada juga beberapa Pokir yang diadopsi di rancangan KUA-PPAS,”

Dirinya memprioritaskan akses pelayanan dasar masyarakat, infrastruktur dan pengembangan ekonomi sebagai acuan dalam menentukan kebijakan.

Lanjutnya, konsekwensi apabila terjadi Perbup maka pagu anggaran tidak boleh diatas pagu tahun lalu, otomatis pagu dibawah dari pagu tahun lalu.

“Belanjanya diprioritaskan untuk belanja wajib dan mengikat. Namun bukan berarti belanja lain tidak bisa dianggarkan, selama belanja wajib dan mengikat sudah selesai, maka bisa menganggarkan selebihnya,” demikian kata Marthunis.

Sekarang, yang terpenting bagi masyarakat Aceh Singkil adalah APBK 2023 segera disahkan karena itu merupakan kepentingan yang paling baik bagi masyarakat. (Hab)

Share

Tinggalkan Balasan